Rabu, 11 Maret 2020, 12:35:00 | Dibaca: 100562
Kadis Kominfo Kota Medan, Zain Noval, S.STP, M.AP mengadakan rapat bersama pejabat struktural di Dinas Kominfo Kota Medan, di aula Diskominfo, Rabu (11/3/2020).
Rapat pembahasan tentang pelayanan publik, peraturan Ombudsman Republik Indonesia nomor 17 tahun 2015 tentang penelitian, pelayanan publik dan surat kepada perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara
Kadis Kominfo kota Medan, dalam arahannya menyampaikan agar seluruh pegawai kominfo harus dapat memahami pekerjaan disetiap bidang yang ada di Dinas Kominfo, selanjutnya kadis Kominfo membahas mengenai aspek, indikator dan bobot indeks pelayanan non publik Dinas Kominfo.
Dalam pembahasan rapat tersebut menghasilkan keputusan bersama untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan