Detail Berita
Kadis Kominfo pimpin rapat pembahasan izin pembangunan Tower Mikrocell

Kadis Kominfo pimpin rapat pembahasan izin pembangunan Tower Mikrocell

Kamis, 25 Februari 2016, 10:25:46 | Dibaca: 17609


Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs.Darussalam Pohan, M.AP didampingi Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos, memimpin jalannya rapat pembahasan izin pembangunan tower mikro seluler (mikrocell) milik PT. Tower Bersama Group, Selasa (23/2) di Balaikota. Dalam rapat tersebut Darussalam mengemukakan bahwa Dinas Kominfo telah menerima surat permohonan dari PT. Tower Bersama Group terkait dengan pembangunan menara tower mikro seluler (mikrocell) di wilayah Kota Medan. Dalam permohonannya disebutkan ada sebanyak 8 tower yang akan dibangun di 7 kecamatan di wilayah kota Medan. Untuk itulah Darussalam meminta kepada tower bersama group agar memperhatikan mekanisme pembangunannya sehingga tidak melanggar/bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku. "Sebelum dikeluarkannya izin pembangunan tower, saya perlu mengingatkan agar mekanisme pembangunannya di perhatikan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku di Kota Medan,"ungkap Darussalam. Lanjut Darussalam pembangunan tower harus memperhatikan keindahan estetika kota, tidak menggunakan jaringan kabel udara, tidak didirikan di trotoar jalan yang dapat mengganggu pejalan kaki, dan ketinggian tower maksimalnya hanya 18 meter. Menanggapi hal ini perwakilan dari tower bersama group Sudarmojo dan Indrawan mengatakan akan menyetujui hasil dari rapat ini, dan akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas-Dinas terkait lainnya sehingga pembangunan tower mikro ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diketahui bahwa sebanyak 8 unit tower mikrocell akan di bangun di 7 Kecamatan dikota Medan dengan luas desain fondasi lebih kurang 50x60 cm, dengan tinggi tidak lebih dari 18 Meter. Dalam rapat tersebut turut dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas TRTB dan Bagian Aset Pemko Medan.Perhubungan, Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas TRTB dan Bagian Aset Pemko Medan.