Kamis, 17 Oktober 2013, 10:41:33 | Dibaca: 4657
Kadis Kominfo Kota Medan Drs.H.Darussalam Pohan,MAP hadiri diskusi publik di Hotel Soechi, Selasa (28/05/2013). Diskusi yang bertemakan-persiapan pelaksanaan UU RI no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional & UU RI no 24 tahun 2011 tentang badan peneyelenggara jaminan social, dihadiri juga oleh ketua federasi BUMN Supriadi.
PLH Kementrian Informasi Publik Surya Handika, Anggota Komisi IX DPR RI Dr.Surya Chandra Surapaty,MPH,Ph.D, dan para pimpinan SKPD sekota Medan serta Mahasiswa,Ketua Federasi BUMN Supriadi menjelaskan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan suatu tatacara penyelenggaraan program-program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelengara jaminan sosial (BPJS).
Dimana sistem ini merupakan amanat UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memperdayakan sistem ini.
Selanjutnya Supriadi menambahkan program BPJS ini bekerja sama juga dengan Jamsostek, askes, as abri, dan taspen.
Di rencanakan BPJS ini akan mulai di berlakukan sejak 1 Januari 2014, dimana pengelolaan dan pelayanannya mencakup pencegahan, pelayanan hingga pengobatan dan pemberian obat-obat yang berkwalitas.
Selain itu Surya Handika selaku PLH Kementrian Informasi Publik sekaligus sebagai pembuka acara diskusi ini berharap agar program BPJS ini dapat berjalan dengan baik.
Mudah-mudahan dengan pemahaman yang sama, BPJS ini dapat berjalan dengan baik dan di pastikan program ini tidak akan merugikan bagi pekerja, kata Surya Handika.
Disamping itu Surya Chandra Surapaty menjelaskan bahwa tujuan di adakannya SJSN ini untuk Meningkatkan cakupan kepesertaan SJSN, meningkatkan kualitas/besaran santunan yang dapat dinikmati rakyat Indonesia, membangun sistem jaminan sosial yang lebih berkeadilan sosial serta UU SJSN sebagai payung seluruh penyelenggara jaminan sosial di Indonesia.