Kamis, 11 Juni 2015, 13:56:16 | Dibaca: 39784
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menerima kunjungan dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kota Surabaya di aula Kantor Dinas Kominfo Medan, Kamis (11/6/2015), kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Arbani Harahap S.Sos dan Kepala Bidang Media Cetak Elektronik Saipul Amri S. Sos yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs. Darussalam Pohan M.AP.
Ghofar Ismail ST selaku Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya beserta rombongan diantaranya Drs. Minun Latif MSi, Hj. Pertiwi Ayu K SE MM, Naniek Zulfiani SE, Nurman Basuki, Cahyani, dan Falendra Arianto, menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke Dinas Kominfo Kota Medan untuk melihat sejauh mana peranan pemerintah dalam melakukan penertiban pembangunan tower telekomunikasi di Kota Medan.
“Kunjungan kami untuk mempelajari sejauh mana peranan pemko Medan dalam melakukan penertiban pembangunan tower telekomunikasi di Kota Medan,”kata Ghofar.
Dikatakan Ghofar bahwa saat ini Pemko Surabaya mengalami kesulitan dalam melakukan penertiban pembangunan tower telekomunikasi di Kota Surabaya, hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya mengenai pembanguna tower, dan aparatur terkait yang biasa melakukan penertiban di nilai belum memadai.
“Kita masih mengalami kesulitan menertibkannya karena belum adanya perda yang mengatur pembangunan tower tersebut, aparatur dari Satpol PP dan cipta karya juga kami nilai belum mampu melakukan penertiban tersebut,”ujar Ghofar
Menanggapi hal ini Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Diskominfo Medan Arbani Harahap S.Sos mengatakan bahwa sampai saat ini Pemko Medan melalui SKPD nya telah banyak melakukan penertiban pembangunan tower yang berdiri secara illegal, selain tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), penertiban juga didasari atas rasa keberatan atau protes dari masyarakat setempat yang tidak menginginkan adanya pembangunan tower di lingkungan mereka.
“Sudah banyak yang kita tertibkan dengan dibantu aparatur dari Dinas terkait lainnya, kebanyakan yang kita tertibkan karena tower tersebut tidak memiliki izin dan juga atas dasar keberatan dari masyarakat yang tidak menginginkan adanya pembangunan menara tower di lingkungan mereka, karena salah satu syarat untuk mendirikan menawar tower ialah adanya persetujuan dari masyarakat setempat,”kata Arbani.
Terkait dengan pembayaran retribusi, Arbani mengatakan saat ini retribusi yang dikenakan terhadap pembangunan tower telekomunikasi hanya dari segi izin pembangunan yang dikeluarkan.
“Retribusi tower ini diambil hanya dari IMB yang dikeluarkan,”pungkas Arbani.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan