Kamis, 04 Juli 2019, 15:53:18 | Dibaca: 1182
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Zain Noval, S.STP., M.AP diwakili oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika Laksamana Putra Siregar, S.H., M.SP membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi PERWAL No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik yang dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan (kamis, 27 Juni 2019). Kegiatan tersebut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Tim Teknis Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Bappeda Kota Medan, Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Medan, Bagian Perlengkapan dan Pelayanan Pengadaan Setda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Laksamana Putra Siregar, S.H., M.SP bersama OPD terkait menyampaikan PERWAL No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik merupakan Pengganti PERWAL No. 22 Tahun 2012 yang sebelumnya merupakan regulasi yang mengatur tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan meningkatnya permintaan rekomendasi/ ijin untuk instalasi Jaringan FO baik berupa Galian maupun instalasi di tiang- tiang telekomunikasi yang sebelumnya belum diatur pada PERWAL No. 22 Tahun 2012 maka dianggap penting untuk mencantumkan aturan yang memuat tentang Pengendalian Jaringan Fiber Optik tersebut kedalam suatu produk hukum dan segala bentuk masalah dan kendala terkait Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik kedepannya akan ditelaah, dibahas dan dicarikan solusi bersama oleh Tim Teknis Pengendalian Menara Telekomunikasi dan pada Sosialisasi ke-2 (dua) yang direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Juli kita akan duduk bersama dengan stakeholder/ vendor /pihak penyelenggara telekomunikasi.
Tim Teknis Pengendalian Menara Telekomunikasi ini dibentuk untuk melakukan penataan, pengendalian, dan pengawasan terhadap menara telekomunikasi serta jaringan Fiber Optik dimana dalam rangka pengurusan rekomendasi/ijin pembangunan menara telekomunikasi maupun Galian untuk Jaringan FO seyogianya dikeluarkan oleh masing-masing OPD terkait sesuai bidang urusannya seperti : Ijin Galian FO permohonannya diajukan ke PU, Menara Kamuflase berbentuk Lampu Jalan diajukan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan selanjutnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan menerbitkan Rekomendasi untuk perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan