Detail Berita
Dinas Kominfo Medan dan Polsek Medan Helvetia Gelar Razia Warnet

Dinas Kominfo Medan dan Polsek Medan Helvetia Gelar Razia Warnet

Senin, 01 Februari 2016, 10:33:23 | Dibaca: 12714


Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan bekerjasama dengan Polsekta Medan Helvetia menggelar razia warung internet (warnet) di kawasan Jalan Matahari Raya, Sabtu (30/1/2016) dini hari.

Razia yang dipimin Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos ini menemukankan tiga warnet yang menyimpang dari ketentuan yang berlangsung, yakni jam operasional dan tidak adanya izin rekomendasi usaha warnet. Ketiga warnet yang didatangi tim tersebut adalah Markas Net, Dr Net dan Prince Net.

Di Markas Net, tim menemukan warnet tersebut beroperasi di atas jam 24.00 WIB. Padahal menurut ketentuan, jam operasional warnet berakhir pada pukul 24.00 kecuali hari libur. Di samping itu, petugas operator warnet sama sekali tidak bisa menunjukkan izin rekomendasi usaha warnet.

Sama halnya dengan Dr Net yag berlokasi tidak jauh dari Markas Net, tim juga menemukan penyimpangan jam operasional. Bedanya di warnet ini, terdapat izin rekomendasi yang ditempelkan di dinding.

Selanjutnya, para pengunjung warnet yang seluruhnya remaja ini dikumpulkan diberikan pengarahan oleh aparat kepolisian. Mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing dan berjanji tidak lagi bermain di warnet melebihi jam yang telah ditentukan aturan.

Selanjutnya tim kembali bergerak melintasi Jalan Matahari Raya. Tidak jauh berjalan tim menemukan Prince Net yang masih beroperasi kendati waktu telah menunjukkan pukul 1.30 WIB. Kabid Postel Arbani segera menyuruh pengunjung ke luar dan meminta operator memanggil pemilik. Tidak lama kemudian, keluarlah pemilik yang belakangan diketahui bernama Rasiman.

Selain melanggar jam operasional, warnet ini juga tidak memiliki izin rekomendasi. Maka dengan persuasif, Arbani memberi pengarahan kepada pemilik warnet mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

"Kita tidak menghalangi orang berusaha, tetapi tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya soal perizinan dan jam operasional," ungkap Arbani.

Setelah memberi pengarahan, pengusaha disodori surat pernyataan akan mengurus perizinan dan mematuhi ketentuan jam operasional.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan