Detail Berita
Dinas Kominfo Kota Medan Sosialisasikan PPID

Dinas Kominfo Kota Medan Sosialisasikan PPID

Selasa, 03 November 2015, 16:59:18 | Dibaca: 36390


Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan mensosialisasikan Pengelolaan Informasi Dokumentasi (PPID) dan Keterbukaan Publik kepada segenap pejabat Pemko Medan.

Kegiatan yang berlangsung di aula Dinas Kominfo Medan, Selasa (3/11) itu dibuka oleh Kadis Kominfo, Drs Darussalam Pohan MAP. Bertindak sebagai narasumber Kadis Kominfo Sumut Drs Jumsadi Damanik SH MHum dan Ketua Komisi Informasi Sumut HM Zaki Abdullah.  

Sebelum membuka acara secara resmi, Darussalam Pohan mengatakan, sosialisasi ini penting diadakan karena sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemko Medan masih belum akrab dengan PPID. Padahal PPID sudah diamanahkan oleh Undang-undang untuk dijalankan.

"Kita merasa perlu mengadakan sosialisasi ini untuk membantu para pejabat dalam menjalankan PPID ini," ujar Darussalam seraya mengharapkan agar seluruh peserta dapat menerapkan hasil sosialisasi ini di instansi masing-masing.  

Pada kesempatan itu, Jumsadi selaku narasumber memaparkan secara gambling tentang perlunya SKPD mengelola informasi dan dokumentasi untuk memenuhi hak informasi segala lapisan masyarakat.

"Akan menjadi persolan bagi SKPD jika tidak mengelola informasi dan dokumentasi jika ada permintaan informasi dari masyarakat. Apalagi memang keterbukaan informasi sudah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008," ungkapnya.

Sementara itu, Zaki Abdullah memaparkan tentang bagaimana Komisi Informasi berusaha menjembatani antara pemohon informasi dengan badan publik sebagai pihak yang berkewajiban memberikan informasi.

"Jangan pernah takut dalam menghadapi permintaan informasi sepanjang kita mempunyai data dan dokumentasi yang lengkap,l ujarnya.

Di samping itu Zaki juga menyatakan, sebelum melayani permintaan informasi Pejabat PPID harus mengetahui siapa dan akan digunakan untuk apa  infornasi bagi pemohon. Jika yang meminta LSM, lanjut Zaki, pejabat juga harus tahu kembaga itu resmi atau tidak.

"Dalam aturan Komisi Informasi, pemohon dari LSM harus mempunyai pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Bukan hanya dari Kesbanglinmaspol,"tandasnya.

Sumber berita/Foto : Dinas Kominfo Kota Medan