Jumat, 18 Oktober 2013, 11:32:00 | Dibaca: 11921
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Medan dibantu aparat kepolisian dari Polresta Medan dan Kodim kembali menggelar razia usaha warung internet (warnet) yang beroperasi sampai 24 jam,tidak memblockir situs porno, dan ketentuan bilik yang menyalah aturan, Sabtu (06/04/2013) dini hari. Razia kali ini dipusatkan di daerah Jalan denai – Menteng dan Jalan Jamin Ginting.
Tim Dinas Kominikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan yang diketuai Oleh Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos MM melakukan razia warung internet (warnet) yang tidak memiliki izin usaha serta pelanggaran lainnya di kedua daerah tersebut. Di dalam razia tersebut puluhan Warnet terjaring oleh Tim Kominfo dan Aparatur Negara. Tim pertama mendatangi Permadani Net di Jalan Rawa/ Denai, di warnet ini tim menemukan bahwasannya warnet ini melakukan pelanggaran ringan yaitu masih buka walaupun sudah menunjukkan pukul 00:20 WIB, kemudian tim memeriksa kesalahan lainnya, ternyata warnet ini menaati peraturan. Dari Jalan Denai tim bergerak menuju Salsabila Net dan Tom Net Jalan Menteng VII, disana tim menemukan surat izin operasional yang ternyata hanya rekomendasi.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan MAP yang ikut turun dalam razia tersebut mengatakan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 28 tahun 2011 tentang Perizianan Usaha Warung Internet, pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur .
Selanjutnya, kata Darussalam Pohan, pengelola warnet juga wajib memblokir situs porno, perjudian atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan kesusilaan. Bagi yang mengunakan sekat pebatas/bilik komputer, ketinggiannya juga tidak boleh melebihi di atas 100 centimeter. Pengelola yang melanggar Perwal ini akan dijatuhi sanksi pencabutan usaha atau pencopotan koneksi internetnya agar membuat jera para pelaku usaha warnet.
Kemudian Tim lanjut berjalan melakukan razia ke Zeza net, Mantab net, di tempat ini tim berhasil menemukan warnet yang tidak memiliki izin dari Dinas Kominfo Kota Medan. Kedua warnet ini langsung dibuat surat rekomendasi yang nantinya akan di proses surat izinya di kantor Kominfo. Sementara itu di Batistuta Net, tim berhasil menemukan warnet yang masih mengaktifkan situs porno. Oleh tim warnet tersebut langsung dilakukan penyitaan perangkat komputernya dan pengelola diminta untuk menandatangai berita acara.
Dari Daerah Jalan Menteng, tim Dinas Kominfo bergerak menuju Jalan Jamin ginting, disana tim langsung merazia Eleven net, yang sebelumnya pernah dirazia. Disana tim melihat perubahan yang dilakukan oleh Eleven net yaitu pengurangan tinggi bilik, tetapi jam operasional tidak dipatuhi. Di tempat yang sama Tim memeriksa Nico Net dan tenyata tim mendapatkan warnet tersebut tidak memiliki izin dan tinggi bilik menyalahi aturan. Sementara itu di Ozora net tim Dinas Kominfo menemukan situs porno yang tidak di blokir dan tidak memiliki izin, kemudian pemilik warnet diminta menandatangani berita acara dan perangkat komputer warnet di sita tim Dinas Kominfo.