Detail Berita
Dinas Kominfo Kota Medan bersama Polsek Medan Helvetia Gelar Razia Warnet

Dinas Kominfo Kota Medan bersama Polsek Medan Helvetia Gelar Razia Warnet

Senin, 23 Mei 2016, 08:46:28 | Dibaca: 6279


Razia terhadap warung internet (warnet) yang rutin digelar Dinas Kominfo Kota Medan tampaknya mulai membuahkan hasil. Pasalnya, Sabtu (14/5) dini hari tadi saat Dinas Kominfo Medan yang menggelar razia bersama Polsek Medan Helvetia tidak menemukan lagi warnet - warnet yang beroprasi hingga pagi hari.
Saat dilakukannya Razia yang di pusatkan di sepanjang jalan Kapt. Muslim terlihat banyak warnet yang telah menutup jam oprasionalnya, hanya ditemukan dua warnet yang masih beroprasi melewati batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota MedanNo 28 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet. Kedua warnet tersebut yaitu Crack net dan Holic net yang letaknya berdekatan. Tim Terpadu dari Dinas Kominfo Kota Medan bersama Polsek Medan Helvetia langsung menyambangi kedua warnet tersebut dan menanyakan kenapa masih beroprasi padahal saat itu waktu telah menunjukkan pukul 2.00 wib dini hari. Pemilik usaha warnet hanya berdalih tidak dapat menutup warnetnya karena banyaknya pengunjung yang bermain internet hingga sampai pagi hari.
Tentunya alasan tersebut tidak dapat diterima, Tim Terpadu yang dipimpin langsung oleh Kabid Postel Dinas Kominfo Kota Medan Arbani Harahap S.Sos MM, langsung memerintahkan kepada pemiliki warnet agar mematikan semua komputernya. Dan bagi pengunjung di persilahkan untuk segara pulang meninggalkan warnet karena jam oprasional warnet telah habis. Satu-persatu pengunjung yang tadinya sedang asyik bermain game online terpaksa harus menyudahi permainanya dan langsung meninggalkan warnet.
Saat tim menanyakan ijin oprasional warnet tersebut, ternyata pemilik dari Crack Net tidak dapat menunjukkan ijinnya, oleh tim langsung diberikan teguran dan peringatan serta diminta segera mengurus surat ijinnya ke kantor Dinas Kominfo Kota Medan yang terletak di Jalan Sidorukun, Kec. Medan Timur. Sedangkan warnet yang satunya lagi (holic net) memiliki ijin namun telah melewati batas waktu. Pemilik Holic Net juga di minta untuk segera memperpanjang ijin warnetnya.
Usai menggelar Razia, Arbani Harahap S.Sos, MM mengatakan bahwa razia terhadap warung internet (warnet) ini merupakan kegiatan rutin dari Dinas Kominfo Kota Medan untuk memberikan pembinaan kepada warnet-warnet yang ada dikota Medan agar menaati peraturan walikota Medan no 28 tahun 2011 tentung perizinan usaha warung internet.
"Razia ini prinsipnya bersifat pembinaan terhadap warnet-warnet yang melanggar perwal kota Medan, kita akan memberikan teguran kepada warnet-warnet yang melanggar perwal, dan apabila kita masih menemukan warnet yang belum memblokir situs pornonya, maka akan kita blokir saat itu juga,"kata Arbani.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan MAP mengatakan akan terus memerintahkan jajarannya untuk rutin menggelar razia warnet, tujuannya agar warnet-warnet tersebut dapat tertib dan mematuhi peraturan perwal yang berlaku.
"Kita tidak melarang mereka berusaha, tapi harus patuh terhadap peraturan perwalnya, dalam perwal no 28 tahun 2011 tersebut sudah jelas disebutkan bahwa
Pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur, harus memblockir situs porno, menaati ketentuan bilik yang tingginya tidak lebih dari 150 centimeter serta pada siang hari pemilik warnet tidak diizinkan untuk anak sekolah yang masih berseragam sekolah masuk dan bermain di Warnet,"kata Darussalam.
" Pemilik usaha warnet yang melanggar Perwal ini akan dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha atau pencopotan koneksi internetnya, tindakan ini diambil agar membuat pemilik warnet yang tidak mematuhi peraturan tersebut jera,"lanjutnya.