Detail Berita
Cegah Pelajar Berseragam, Razia Warnet Rutin Digelar

Cegah Pelajar Berseragam, Razia Warnet Rutin Digelar

Jumat, 28 Agustus 2015, 11:26:38 | Dibaca: 79232


Dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 28 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet (Warnet), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Medan rutin menggelar razia ke sejumlah warnet, Rabu (26/8/2015). Selain menegakkan Perwal, razia ini juga untuk mencegah dan menekan jumlah anak sekolah yang masih berseragam masuk kedalam Warnet.

Tim Razia ini di Pimpin langsung Kabid Pos dan Telekomunikasi (Postel) Arbani Harahap S.Sos MM dan dibantu  oleh Polresta Medan, Kodim 02/01 BS, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendidikan Kota Medan. Razia kali ini dipusatkan di Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, ,dan Medan Sunggal  dimana terdapat sekolah di sekitar Warnet tersebut sehingga perlu dilakukan razia.

Warnet yang pertama di Razia Tim adalah Martha Net yang terletak di Jalan Pancing, Medan Tembung, berdasarkan hasil pemantauan petugas sebelum melakukan razia disinyalir banyak terdapat anak sekolah di dalam warnet tersebut. Saat didatangi Tim, tidak ditemukan anak sekolah yang berseragam, kemudian tim memeriksa Izin dan kesalahan lainnya, ternyata warnet tersebut memiliki izin, oleh tim langsung didata dan diminta tidak mengizinkan anak sekolah berseragam memasuki warnet apalagi di jam sekolah.

Dari Jalan Pancing tim bergerak ke Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur, tepatnya ke Warnet Agung, disana tim menemukan puluhan anak sekolah yang bermain warnet pada jam sekolah dan memakai seragam, untuk itu Tim langsung mendata anak sekolah tersebut dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan untuk tidak memasuki dan bermain warnet pada jam sekolah dan memakai seragam.  

Selain membuat surat pernyataan, Tim juga meminta anak sekolah tersebut menghubungi orang tuanya, sebab disinyalir anak sekolah tersebut tidak masuk ke sekolah tanpa diketahui oleh orang tua mereka. Kemudian Tim memeriksa surat izin operasional warnet, ternyata warnet tersebut hanya memiliki surat izin operasional rekomendasi yang tidak ada izin tetap untuk itu tim menghimbau kepada pemilik untuk mengurus izin resminya.

Kadis Kominfo Drs. Darussalam Pohan, M.AP, yang ikut turun dalam razia tersebut mengatakan, razia ini rutin digelar untuk meneggakkan Perwal No 28 Tahun 2011 tentang  Perizinan Usaha Warung Internet. Selain itu Razia ini dilakukan untuk mencegah pelajar yang berseragam sekolah masuk kedalam Warnet.

“Banyak Masyarakat yang datang ke Dinas Kominfo menyampaikan keluhan atas maraknya anak sekolah berseragam lengkap bermain Warnet  di tempat tinggal mereka, tentunya Razia ini dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat tersebut. Diharapkan razia ini dapat mencegah dan menekan para pelajar yang berseragam tidak lagi masuk kedalam Warnet”, kata Darussalam.

Kemudian Tim juga menemukan anak sekolah yang sedang asyik bermain internet di Warnet Las Vegas Jalan Bambu II dan di Kamikaze Net Jalan Ring Road, untuk itu tim langsung mengintruksikan anak sekolah untuk berhenti bermain internet dan membuat surat pernyataan, kepada pemilik warnet tim mendata dan membuat surat peringatan tidak mengizinkan anak sekolah masuk.

Sementara itu Ketua Tim Razia Arbani Harahap, S.Sos MM mengatakan, razia warnet ini sengaja dilakukan pada jam sekolah untuk menegakkan Perwal sesuai arahan Kadis Kominfo dengan membimbing anak sekolah yang berada di warnet pada jam sekolah maupun diluar jam sekolah bagi anak yang masih berseragam sekolah dan memperingati pemilik Warnet jika terdapat anak sekolah.

“Tujuan kita merazia warnet untuk membimbing anak sekolah yang sedang main di warnet pada jam sekolah dikarenakan telah banyak keluhan dari orang tua yang melihat anak mereka bermain warnet”, kata Arbani

Diakui Arbani, Sepekan terakhir ini Tim rutin menggelar Razia, dimana razia sebelumnya dijaring juga puluhan pelajar. “Razia ini akan terus rutin kita lakukan untuk mencegah anak sekolah yang berseram masuk sekaligus mengingatkan pemilik usaha warnet agar segera mengurus surat izin usaha warnet dan tidak mengizinkan pelajar yang berseragam masuk ke warnet baik pada jam belajar maupun diluar jam belajar”,Ungkap Arbani.

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan