Selasa, 21 Februari 2017, 10:29:11 | Dibaca: 1403
Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi diwakili Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Dra. Sri Maharani, M.Pd, selaku PPID (pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi) kota Medan menghadiri sidang ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, yang beralamat dijalan Bilal Medan, Senin, (20/2). Dari hasil sidang yang dipimpin oleh ketua komisi informasi Provsu, H.M Zaki Abdullah diputuskan bahwa permohonan dari pemohon yaitu Pemantau Keuangan Negara dinyatakan gugur karena yg bersangkutan tidak hadir sebanyak dua kali secara berturut-turut dalam sidang tanpa keterangan yang jelas.