Jumat, 17 Juni 2016, 11:59:39 | Dibaca: 10378
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Medan menggelar Pembinaan dan Operasionalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk SKPD dan Kecamatan di Ruang Rapat III, kantor Walikota, Kamis (16/6). Acara pembinaan untuk para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ini Dipimpin Kadis Kominfo Drs Darussalam Pohan diwakili Sekretaris dra Sri Maharani Mpd.
Hadir sebagai peserta adalah PPID Pembantu se-Kota Medan yaitu Pimpinan SkPD diantaranya Kadishub Renward Parapat, Kadis TRTB Sampurno pohan, Kabag hukum Suka ikan dan Perwakilan dari masing masing SKPD lainnya serta dari Kecamatan se Kota Medan.
Narasumber acara ini adalah Ketua Komisi Informasi Sumut muhammad Zaki Abdullah dan Perwakilan dari Kominfo Sumut Iwan Sutani Siregar SSTP.
Dikatakan Sri Maharani, PPID dalam konteks keterbukaan informasi bermakna lain. PPID adalah sebutan yang digunakan Undang -Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Secara sederhana PPID adalah orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik. Jadi, setiap Badan Publik idealnya memiliki PPID.
“Acara ini dimaksudkan untuk menyampaikan kepada PPID bagaimana cara menyampaikan informasi yang boleh dan yang dilarang untuk publik dan memberi penjelaskan tentang Undang -Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)” jelas Sri Maharani
Ketua Komisi Informasi Sumut Muhammad Zaki Abdullah menjelaskan Dunia perundang-undangan Indonesia mulai mengenal istilah PPID dalam konteks keterbukaan informasi sejak 2008. PPID dalam konteks keterbukaan informasi bermakna lain. PPID adalah sebutan yang digunakan Undang -Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, Pasal 1 angka 9 UU KIP menjelaskan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Dari definisi ini terungkap bahwa PPID mengemban tanggung jawab yang tidak mudah. Tugasnya mengemban tata kelola informasi internal, dan membawa citra lembaga ke luar melalui layanan informasi. Baik buruknya pengelolaan laman suatu lembaga negara, misalnya, ada di pundak PPID. Tugas-tugas PPID berkaitan erat dengan pengarsipan, pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan, dan pelayanan publik.
Ketentuan lebih lanjut , Zaki mengungkapkan mengenai tugas PPID bisa ditelusuri dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam banyak hal mulai dari mengelola semua informasi dari semua satuan kerja di Badan Publik, hingga mengatur cara pelayanan informasi yang baik, cepat, sederhana, dan benar. Kalau ada permohonan informasi pun PPID-lah yang menjadi garda terdepan menanganinya agar tak menimbulkan sengketa informasi publik.
"Kalau ditelusuri lebih jauh, tugas PPID berkaitan pula dengan tanggung jawab yuridis. Tengoklah pasal 14 PP No. 61 Tahun 2010. Di sana PPID bertanggung jawab menetapkan klasifikasi informasi: rahasia atau tidak. Juga melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan status suatu informasi yang diminta. Jika salah menetapkan, PPID akan terjepit dalam kepentingan melindungi atasan dengan kepentingan melayani hak masyarakat atas informasi", jelasnya.
Selanjutnya Dijelaskan zaki, Pasal 52 UU KIP mengancam pidana setiap Badan Publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik jika tindakan itu merugikan orang lain. Informasi publik dimaksud berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan. Ancaman pidana ke Badan Publik itu secara tidak langsung menyasar PPID sebagai orang yang bertanggung jawab.
Perwakilan Kominfo Sumut Iwan Sutani mengungkapkan Pada prakteknya, tak semua PPID memiliki kompetensi di bidang informasi dan dokumentasi, terutama menyangkut teknis pendokumentasian dan pengarsipan informasi. Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, PPID dapat dibantu oleh pejabat fungsional seperti arsiparis, pustakawan, pranata humas, dan pranata komputer.
"Jika Anda menemukan website suatu Badan Publik bermasalah, tidak update, tak menyediakan informasi yang seharusnya, Anda patut mempertanyakan kompetensi PPID di lembaga tersebut", ungkapnya.