Detail Berita
75 CPNS Kominfo Ikuti Orientasi Pembekalan

75 CPNS Kominfo Ikuti Orientasi Pembekalan

Rabu, 13 Mei 2015, 11:49:52 | Dibaca: 62652


Sebanyak 75 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Formasi Tahun 2014, mulai 11 - 13 Mei mendapat pembekalan selain dari Menkominfo juga  para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Senin (11/5).

 

Menurut Sekjen Kemkomifo Suprawoto, selama tiga para CPNS ini akan mengikuti kegiatan orientasi yang dilaksanakan oleh Biro Kepagawaian dan Organisasi Kominfo, dan mendapat pembekalan yang menyangkut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kemkominfo oleh Biro kepegawaian dan organisasi dimulai tanggal 11-13 Mei 2015.

 

Disamping itu, mereka juga akan mendapat pembekalan tentang budaya kerja oleh Pokja Manajemen Perubahan pada 15 Mei 2015, Setelah dilanjutkan dengan pembekalan Wawasan kebangsaan dan disiplin oleh Rindam Jaya pada 18-27 Mei 2015."Jadi selama 10 hari para CPNS, mendapat wawasan kebangsaan dan disiplin di Rindam Jaya,"kata Suprawoto

 

Selanjutnya Para CPNS akan mulai aktif pada satuan kerja masing-masing sesuai jabatan dan penempatannya mulai 1 Juni 2015. Hal ini terkait dengan perlunya para CPNS untuk memahami Satuan Kerja serta uraian tugas jabatannya sebagai  bekal prajabatan yang direncanakan dilaksanakan Pusat Diklat Pegawai pada 27 juli sd 27 Oktober 2015.

 

Sebanyak 75 orang CPNS ini adalah Hasil rekruitmen dan seleksi CPNS Formasi Tahun 2014.   Para CPNS tersebut terdiri dari formasi pelamar umum kominfo sejumlah 71 orang,  dan formasi khusus berdasarkan kebijakan pemerintah yang terdiri dari disabilitas sebanyak 1 orang, putra-putri lulusan terbaik berdasarkan seleksi dilakukan oleh Diknas 1 orang dan putra-putri Papua sebanyak 2 orang."Para CPNS ini akan ditempatkan Sekjen 11 orang, itjen 4 orang, ditjen aptika 15 orang, ditjen SDPPI 8 orang, Ditjen PPI 14 orang, DItjen IKP 14 orang, Balitbang 9 orang."terang Suprawoto

 

Suprawoto menambahkan, kegiatan ini, sesuai amanat UU No5/2014 ttg Aparat Sipil Negara, menyatakan bahwak cpns wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun, dilaksanakan melalui proses pendidikan dan latihan, terintegrasi untuk membangun intergritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme, dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul, dan bertanggungjawab serta memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang maka dilanjutkan kegiatan orientasi pembekalan CPNS.

 

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI