Selasa, 31 Mei 2016, 09:11:03 | Dibaca: 17766
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan M.AP menghadiri sidang paripurna DPR Kota Medan dengan agenda persetujuan bersama antara Walikota Medan dengan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota Medan No 10 tahun 2011 tentang pajak parkir, di gedung DPRD kota Medan, Senin (30/5).
Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi menjelaskan perubahan Perda tentang pajak parkir ini dilatar belakangi penyesuaian tarif parkir terhadap penyelenggaraan tempat parkir karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Dengan berlakunya Perda ini, Eldin berharap dapat memberikan peluang bagi Pemerintah daerah untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita berharap dari ranperda ini kita dapat meningkatkan PAD kita, dan perda yang telah disetujui ini harus mulai di implementasikan dilapangan oleh SKPD terkait,"harap Eldin.
Selain untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak parkir, Perda ini juga mengatur penataan parkir-parkir yang ada dikota Medan, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna parkir dan menghapuskan parkir-parkir liar yang sering bermunculan.
Perlu diketahui tarif parkir berdasarkan Perda yang baru disahkan ini yakni untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp.3000 -Rp.5000, sedangkan untuk parkir progressif tarif dasar sebesar Rp.3000-Rp.5000 dan untuk penambahan satu jam pertama akan dikenakan tambahan sebesar Rp.2000-Rp.4000. Untuk tarif parkir VIP sebesar Rp.35.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir, dan untuk parkir valet sebesar Rp.40.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir.
Sedangkan untuk roda dua dan roda tiga tarif parkirnya sebesar Rp.2000-Rp.3000.